tanda tangan digital

Setelah pandemi virus Corona menyebar beberapa waktu lalu, kini orang-orang terbiasa melakukan kegiatan dari jarak jauh. Sama halnya dengan tanda tangan dokumen. Kini, penandatanganan dokumen tidak hanya dapat dilakukan secara langsung dengan tanda tangan basah, melainkan bisa juga dengan menggunakan tanda tangan digital. Tanda tangan adalah tanda berupa lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri (telah menerima dan sebagainya). Sedangkan Tanda tangan digital adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Dalam praktiknya masih terdapat kebingungan terkait keabsahan tanda tangan digital di dalam masyarakat. Apakah tanda tangan digital sah dimata hukum dan dapat dijadikan bukti sama hal seperti tanda tangan konvensional.

Apabila ditinjau dari hukum, sebelum dokumen ditandatangani maka dibuat terlebih dahulu perjanjian. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan empat syarat sahnya perjanjian, 1) kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3) suatu pokok persoalan tertentu; 4) suatu sebab yang tidak terlarang. Dari ketentuan tersebut tidak mensyaratkan bentuk dan jenis media yang digunakan dalam melakukan perjanjian.

Jadi apapun bentuk dan media dari kesepakatan tersebut yang dalam hal ini ditandatangani dengan tanda tangan digital, tetap berlaku dan mengikat para pihak karena perikatan tersebut merupakan undang-undang bagi yang membuatnya.

Tanda tangan digital mengacu pada pasal 11 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, memiliki kekuatan dan akibat yang sah selama memenuhi persyaratan. Tanda tangan digital yang memiliki kekuatan hukum adalah yang dibuat menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE.

Tanda tangan digital tersertifikasi memiliki proses yang berbeda dengan tanda tangan basah di atas kertas yang dipindai menjadi dokumen elektronik. PSrE harus memenuhi persyaratan dan diaudit oleh pemerintah, dalam hal ini Kominfo, untuk menerbitkan tanda tangan digital. PSrE yang diakui Kominfo juga memiliki keamanan tingkat tinggi yang dapat menjamin identitas penggunanya.